Pertukaran yang berbasis di Korea Selatan Upbit telah mengumumkan penundaan penarikan cryptocurrency terbatas dalam upaya melindungi akun pengguna dari serangan jahat.

Dijadwalkan berlaku pada 28 November, pembatasan baru hanya akan memungkinkan pengguna untuk menarik aset digital yang nilainya sama dengan complete won Korea (KRW) yang disimpan 24 jam setelah penarikan diminta.

Penundaan penarikan hanya berlaku untuk setoran tunai yang ditukar dengan cryptocurrency. Tidak ada batasan waktu untuk penarikan obtained Korea (KRW) sesuai dengan setoran KRW. Demikian pula, pengguna dapat menyimpan aset electronic dan menarik KRW atau aset electronic dalam waktu 24 jam.

“Jika anggota dengan saldo 0 obtained di akun Upbit menyetor 1 juta won dan meminta penarikan aset electronic senilai 1 juta won sebelum 24 jam, penarikan tidak akan berfungsi. Namun, setelah 24 jam residue, Anda dapat menarik aset electronic senilai 1 juta won pada saat aplikasi penarikan tanpa batasan tersebut,”menurut Pemberitahuan Upbit pada hari Jumat.

Aturan baru ini bertujuan untuk membantu bursa memblokir penipuan keuangan sebelumnya. Bithumb secara khusus mengutip masalah “phishing suara” – suatu bentuk penipuan yang mencoba mengelabui korban agar memberikan informasi keuangan sensitif melalui telepon. Agaknya, penundaan tersebut memberi pengguna kesempatan untuk memblokir penipu saat mereka menerima pemberitahuan penarikan yang tertunda.

“Kami berencana untuk menciptakan lingkungan investasi aset digital yang andal dengan melihat lebih dekat pada perubahan jenis penipuan keuangan dan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan.,” Sebuah Kata pejabat Upbit.